Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:55
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Tanggal Ditetapkan:16 April 2012
Tanggal Diundangkan:16 April 2012
Tanggal Berlaku:16 April 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):