Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 April 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 April 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 3 April 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004
Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.