Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah di Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:26
Judul:Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah di Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2012.
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:8 Februari 2012
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2012

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):