Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:24
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2012
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012
Isi
Terkait

Komentar!