Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009
Penerbitan dan Pejualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).