Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:21
Judul:Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:1 Februari 2012
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):