Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 2012 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.