Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:209
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Tanggal Ditetapkan:17 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:17 Desember 2012
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012
Isi
Terkait

Komentar!