Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 199 |
Judul | : | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 2012 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2008
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.