Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 191 |
Judul | : | Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 November 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 30 November 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.