Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 190 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022
Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005
Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010
Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.