Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008
Investasi Dana Pensium.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.