Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 179 |
Judul | : | Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 November 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 12 November 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.