Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:166
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:29 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan:29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015

    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):