Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:157
Judul:Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:16 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 2012
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):