Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:150
Judul:Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
Tanggal Ditetapkan:1 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan:1 Oktober 2012
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):