Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 145 |
Judul | : | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 September 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 September 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 10 September 2012 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007
Tatacara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.