Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:144
Judul:Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:3 September 2012
Tanggal Diundangkan:3 September 2012
Tanggal Berlaku:3 September 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015

    Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):