Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 142 |
Judul | : | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 September 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 3 September 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2018
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.