Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:137
Judul:Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013.
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 2012
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 2012
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2012

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):