Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:129
Judul:Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2012
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2012
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):