Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:115
Judul:Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2012
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2012
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.05/2015

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):