Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:113
Judul:Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2012
Tanggal Diundangkan:3 Juli 2012
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Isi
Terkait

Komentar!