Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012

Komentar!