Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:105
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2012.
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2012
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2012
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2012
Isi
Terkait

Komentar!