Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2012. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juni 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juni 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juni 2012 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2012](/permenkeu/2012/101/preview.png?__frsh_c=6898cd999427535c22fc411bfa0fff8da9c1c920)
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.