Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:98
Judul:Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2011
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):