Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011

Reaksi!

Belum ada reaksi.