Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:88
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2011
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2011
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):