Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 79 |
Judul | : | Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 April 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 April 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 12 April 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016
Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.010/2008
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh Pt. Taspen (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.