Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 April 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 April 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 5 April 2011 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀