Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:7
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 2011
Tanggal Diundangkan:10 Januari 2011
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.