Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.