Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:38
Judul:Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2011
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2011
Tanggal Berlaku:2 Maret 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):