Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:30
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2011
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):