Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:27
Judul:Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2011
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006

    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006

    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009

    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):