Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:253
Judul:Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2011
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):