Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 246 |
Judul | : | Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2011 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.01/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008
Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.