Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:212
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Tanggal Ditetapkan:14 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:14 Desember 2011
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.