Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:196
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:1 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:1 Desember 2011
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):