Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:173
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:17 November 2011
Tanggal Diundangkan:17 November 2011
Tanggal Berlaku:17 November 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):