Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 172 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 November 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 November 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 17 November 2011 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010
Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.