Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:162
Judul:Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2011
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2011
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011
Isi
Terkait

Komentar!