Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:14
Judul:Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
Tanggal Ditetapkan:24 Januari 2011
Tanggal Diundangkan:24 Januari 2011
Tanggal Berlaku:24 Januari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):