Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 131 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Agustus 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Agustus 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Agustus 2011 |
Tampilan
