Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:131
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tanggal Ditetapkan:18 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan:18 Agustus 2011
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):