Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 100 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juli 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juli 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.