Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:100
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:11 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2011
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):