Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:100
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:11 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2011
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011
Isi
Terkait

Komentar!