Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:99
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2010
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):