Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.