Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 81 |
Judul | : | Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 April 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 April 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 5 April 2010 |
Tampilan
