Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:81
Judul:Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Tanggal Ditetapkan:5 April 2010
Tanggal Diundangkan:5 April 2010
Tanggal Berlaku:5 April 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014

    Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):