Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:81
Judul:Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Tanggal Ditetapkan:5 April 2010
Tanggal Diundangkan:5 April 2010
Tanggal Berlaku:5 April 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010
Isi
Terkait

Komentar!