Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.