Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.